Fiqih klasik VS fiqih kontemporer  

Diposting oleh defrin

Prolog

Dalan dunia pesantren, fiqih merupakan ilmu yang paling banyak diminati dan paling popular di kalangan santri khusunya di pulau jawa, demi ilmu tersebut seorang santri rela menghabiskan waktunya bertahun-tahun untuk mendalami ilmu yang katanya keramat itu.
Dalam masyrakat jawa, yang notabenennya masyarakat yang masih tergolong trdisional seorang kyai di tuntut mengkaji ilmu tersebut dalam lingkup ilmu fiqih atas madzhab syafi’i.akan tetapi semakin berkembangnya zaman sang kyai tidak hanya dituntut untuk mendalami ilmu fiqih klasik saja akan tetapi juga di tuntut untuk mendalami fiqih yang bersifat kontemporer, karena problematika yang muncul tidak hanya bersifat ibadah, yang cukup dijawab dengan kitab-kitab klasik atau yang lebih dikenal denagn sebutan “kitab kuning",akan tetapi masalah yang ada banyak yang bersifat modern atau kontemporer.
Oleh karana itu fiqih merupakan ilmu yang sangat signifikan bagi setiap umat manusia karena ilmu tersebut mengatur semua perilaku manusia selama24 jam.

Fiqih dalam wacana kontemporer dan klasik


Semakin majunya perkembangan teknologi dunia, tak heran kalau fiqih klasik mulai jadi sorotan orang-orang modernis(liberalis) yang beranggapan bahwa fiqih kalsik sudah tak akurat lagi pada zaman ini,dan harus direnovasi kembali, Bagi mereka, tidak semua permasalahan di zaman serba mesin ini mampu dijawab dan direspon oleh kitab yang dikarang pada ratusan tahun yang silam, ketika zaman masih “sederhana”. Oleh karenanya, kata kelompok modernis ini, diperlukan kajian atau bahkan ijtihad baru, karena kitab kuning lahir dan tercipta untuk menjawab permasalahan di masanya.
Di lain pihak,beda halnya dengan orang-orang sarungan(tridisional) mereka masih setia pada komitmen mereka bahwa fiqih klasik tetap menjadi materi wajib dalam dunia pesantern, mereka masih meyakini bahwa fiqih klasik tetap relevan dalam menjawab problematika kontemporer. Bagi mereka, kitab-kitab kuning merupakan sabda agama yang bisa menyamai keabsahan Al-qur’an, yang tak perlu digugat atau di ragukan ke absahannya.maka ketika kitab kuning berbicara,dia seakan-akan menjadi sabda yang harus di ikuti.lain halnya denagn persepsi orang-orang modernis mereka beranggpan bahwa akal(rasio)di atas segala-galanya dalam penentuan hukum.menurut mereka setiap individu bebas menentukan hukum permasalahannya. Kelompok ini juga berpandangan bahwa ulama-ulama dulu juga manusia biasa yang karangannya masih perlu dikritisi dan dikaji ulang, sehingga diperlukan ijtihad baru yang lebih toleran dan bebas.
Lau dari sini timbul satu pertanyaan”siapakah diantara mereka yang benar?” Apakah kaum sarungan, yang menganggap kitab kuning adalah sabda agama yang sakralitasnya nyaris menyamai al-Qur’an, sehingga tidak perlu digugat dan diper­masalahkan keabsahannya? atau kalangan islam modernis yang menjadiakn akal untuk menentukan hukum?dan beranngapan bahwa fiqih kalsik sudah tak akurat lagi pada zaman ini,dan harus direnovasi kembali denagan ber ijtihad?seberapa pantaskah mereka ber ijtihad?sudah cukupkah kapasitas keilmuan mereka dalam mengkaji ilmu islam?
Untuk menjawab pertanyaan di atas penulis mencoba mengutip pandanagn Dr,.yusuf Al-qardawi dalam menganalisa fiqih klasik dan kontemporer,beliau membagi dalam tiga golongan besar,yaitu tradisionalis,liberalis,dan mederatis.
Golongan pertama adalah golongan yang mengedepankan pemahaman literalistik atas teks-teks agama tanpa memandang perubahan zaman sehingga dalam golongan ini terjadi taqlid buta atas ulama-ulama terdahulu,tanpa adanya pembaharuan sama sekali.
Dalam pandangan mereka,nash-nash yang sudah ada tidak boleh lagi digugat atau dikritisi sehingga denagn adanya keyakinan seperti ini, pola fikir mereka menjadi kaku dan jumud.maka tidak heran kalau banyak dari golongan ini yang berpikiran ekstim dan fundamental.akibatnya mereka mengklaim golongan yang selain mereka adalah kafir.
Golongan yang kedua yaitu golongan liberalis yang selalu mengedepankan rasio dari pada wahyu tuhan.sehingga terjadilah pembenturan suatu hukum.karena suatu masalah apabila dihukumi oleh akal tanpa berpeganag pada nash-nash Al-qur’an dan hadits maka akan terjadi banyak kontroversi melihat minimnya kemampuan akal dalam menandingi kalam tuhan.
golongan ini banyak menyaring pemikiran dari orang-orang barat.terbukti dengan ide-ide yang sering diteriakkan atas nama sekularisasi.
Golongan yang ketiga adalah golongan orang-orang moderat atau kalau tidak berlebihan penulis namakan golongan ini dengan golongan yang mencoba mengkolaborasi antara teks-teks klasik denagn denagn teks-teks yang lebih bebas dan terbuka sehingga tidak terjadi lagi ke-kakuan dan taqlid buta.diantaranya denagn dibukanya forum-forum diskusi atau seminar-seminar untauk menentukan suatu hukum peemasalahan.

Penutup


Penulis tidak bisa menentukan siapakah yang benar diantara ketiganya,hanya saja menurut hemat penulis, agama islam adalah agama yang pasti sesuai pada setiap zaman, kalau umat islam masih mengkiblat pada islam masa rosulullah yang mana pada masa itu masih kernenal kuno, maka umat islam sekarang akan mengalami kemunduran intelektual,sebaliknya juga kalau umat islam terlalu bebas menggunakan akalnya tanpa berpedoman pada nash-nash tuhan maka umat islam tak ubahnya adalah orang-orang barat yang memuja akal dan rasio.
Perbedaan pemikiran suatu golongan adalah hal yang lumrah akan tetapi permasalahannya adalah bagaimana kita bisa mencari persamaan dari perbedaan tersebut,sehingga umat islam bisa kembali maju seperti pada zaman rasulullah dan sahabatnya.amien

This entry was posted on 22.09 . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar