Nasruddin Albani dalam bukunya yang berjudul ”tahrimu Alati At-thorb” menyebutkan pengaharamannya terhadap musik,dikarenakan beberapa sebab.diantaranya beliau menyebutkan bahwa musik bisa menjadikan manusia lupa terhadap tuhannya.
Akan tetapi pendapat tersebut dibantah oleh salah seorang ulama ahli fiqh yaitu Syaikh Muhammad Abu zahro,beliau mengatakan”selama musik itu tidak berdampak pada perubahan psikologis seseorang, maka musik tersebut halal hukumnya”,beliau melanjutkan bahwa dari salah satu kebiasaan bangsa arab dahulu ialah sangat gemar sekali bermain musik dan Nabipun tidak pernah mengingkari hal tersebut.
Menurut hemat penulis setelah melihat dua pendapat diatas, maka penulis bisa mengatakan bahwa ”musik bisa menjadi haram hukumnya jika kita mabuk terhadapnya”
Jika kita melihat pada kondisi zaman sekarang seiring berkembangnya zaman teknologi yang mana musisi-musisi sekarang tidak hanya sebatas melantunkan lagunya tapi seakan-akan mereka telah menjadi “Tuhan” bagi penggemarnya.
Maka jangan heran kalau sering kita mendengar kelompok-kelompok seperti “slanker,bala dewa,jamers dll”. Dan yang tak kalah parahnya lagi, mereka telah berkiblat sepenuhnya pada “Tuhan barunya”.dalam artian mereka telah mentaqlid buta semua sifat dan perilaku sang idolanya.seperti sering kita temukan di jalan-jalan anak muda yang berjalan dengan rambut “punk-nya” yang berwarna-warni,dan juga dilengkapi dengan aksesoris-aksesoris di tubuhnya seperti gelang rantai,anting,dan tato.
Nah, seperti inilah yang sempat disinggung oleh Syaikh Muhammad Abu Zahro di atas yang mengatakan “musik itu bisa haram apabila berdampak pada perubahan psikologis seseorang”.
Jadi, sebagai kata terakhir dari penulis “kita boleh saja suka dan cinta pada musik asalkan kita tidak berlebihan dalam mencintainya, karena cinta yang berlebihan itu hanyalah untuk Allah dan Rosulnya”.seperti dalam firman-NYA”innallaha laa yuhibbul musrifiin”.
Akan tetapi pendapat tersebut dibantah oleh salah seorang ulama ahli fiqh yaitu Syaikh Muhammad Abu zahro,beliau mengatakan”selama musik itu tidak berdampak pada perubahan psikologis seseorang, maka musik tersebut halal hukumnya”,beliau melanjutkan bahwa dari salah satu kebiasaan bangsa arab dahulu ialah sangat gemar sekali bermain musik dan Nabipun tidak pernah mengingkari hal tersebut.
Menurut hemat penulis setelah melihat dua pendapat diatas, maka penulis bisa mengatakan bahwa ”musik bisa menjadi haram hukumnya jika kita mabuk terhadapnya”
Jika kita melihat pada kondisi zaman sekarang seiring berkembangnya zaman teknologi yang mana musisi-musisi sekarang tidak hanya sebatas melantunkan lagunya tapi seakan-akan mereka telah menjadi “Tuhan” bagi penggemarnya.
Maka jangan heran kalau sering kita mendengar kelompok-kelompok seperti “slanker,bala dewa,jamers dll”. Dan yang tak kalah parahnya lagi, mereka telah berkiblat sepenuhnya pada “Tuhan barunya”.dalam artian mereka telah mentaqlid buta semua sifat dan perilaku sang idolanya.seperti sering kita temukan di jalan-jalan anak muda yang berjalan dengan rambut “punk-nya” yang berwarna-warni,dan juga dilengkapi dengan aksesoris-aksesoris di tubuhnya seperti gelang rantai,anting,dan tato.
Nah, seperti inilah yang sempat disinggung oleh Syaikh Muhammad Abu Zahro di atas yang mengatakan “musik itu bisa haram apabila berdampak pada perubahan psikologis seseorang”.
Jadi, sebagai kata terakhir dari penulis “kita boleh saja suka dan cinta pada musik asalkan kita tidak berlebihan dalam mencintainya, karena cinta yang berlebihan itu hanyalah untuk Allah dan Rosulnya”.seperti dalam firman-NYA”innallaha laa yuhibbul musrifiin”.
This entry was posted
on 00.30
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.
0 komentar